Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang MANAJEMEN KRISIS SIBER
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Manajemen Krisis Siber sebelum Krisis Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a diselenggarakan paling sedikit melalui:
a. tanggap Insiden Siber;
b. peringatan dini Krisis Siber; dan
c. penetapan status Krisis Siber.
Koreksi Anda
