Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang MANAJEMEN KRISIS SIBER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Manajemen Krisis Siber sebelum Krisis Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a diselenggarakan paling sedikit melalui: a. tanggap Insiden Siber; b. peringatan dini Krisis Siber; dan c. penetapan status Krisis Siber.
Koreksi Anda