Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang MANAJEMEN KRISIS SIBER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Manajemen Krisis Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi: a. sebelum Krisis Siber; b. saat terjadi Krisis Siber; dan c. setelah Krisis Siber. (2) Penyelenggaraan Manajemen Krisis Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Badan dengan mengikutsertakan PSE.
Koreksi Anda