Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang MANAJEMEN KRISIS SIBER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memastikan aktualitas, validitas, dan kualitas rencana kontingensi Krisis Siber yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Badan melakukan simulasi dengan cara: a. latihan; dan b. pemeranan. (2) Latihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk menguji prosedur rencana kontingensi Krisis Siber yang bersifat teknis. (3) Latihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui penyelenggaraan: a. latihan teknis sektor tertentu; b. latihan teknis fungsi tertentu; c. latihan teknis menyeluruh; dan/atau d. latihan teknis lainnya. (4) Pemeranan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan, pemahaman serta pengujian prosedur rencana kontingensi Krisis Siber dalam pengambilan keputusan yang bersifat manajerial. (5) Pemeranan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan melalui penyelenggaraan: a. seminar Krisis Siber; b. lokakarya Krisis Siber; dan/atau c. pemeranan pengambilan keputusan (tabletop exercise) Krisis Siber. (6) Simulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun. (7) Dalam melakukan simulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan mengikutsertakan Instansi Penyelenggara Negara dan Pemangku Kepentingan.
Koreksi Anda