Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang MANAJEMEN KRISIS SIBER
Teks Saat Ini
(1) Rencana kontingensi Krisis Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disusun oleh Badan dengan mengikutsertakan Instansi Penyelenggara Negara.
(2) Selain Instansi Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan dalam menyusun rencana kontingensi Krisis Siber dapat mengikutsertakan:
a. Tim Tanggap Insiden Siber nasional;
b. Tim Tanggap Insiden Siber sektor; dan/atau
c. Pemangku Kepentingan.
(3) Rencana kontingensi Krisis Siber ditetapkan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda
