Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang MANAJEMEN KRISIS SIBER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana kontingensi Krisis Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disusun oleh Badan dengan mengikutsertakan Instansi Penyelenggara Negara. (2) Selain Instansi Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan dalam menyusun rencana kontingensi Krisis Siber dapat mengikutsertakan: a. Tim Tanggap Insiden Siber nasional; b. Tim Tanggap Insiden Siber sektor; dan/atau c. Pemangku Kepentingan. (3) Rencana kontingensi Krisis Siber ditetapkan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda