Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang MANAJEMEN KRISIS SIBER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana kontingensi Krisis Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan dokumen perencanaan yang disusun untuk menjadi acuan dalam meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi Krisis Siber. (2) Rencana kontingensi Krisis Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan: a. penilaian risiko Keamanan Siber nasional; b. agenda prioritas nasional; dan/atau c. lanskap Keamanan Siber. (3) Rencana kontingensi Krisis Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. skenario ancaman; b. karakteristik dan riwayat ancaman siber; c. peran, tanggung jawab, dan pola komunikasi; d. proses penanggulangan; e. proses pemulihan; f. pembiayaan; dan g. pelaporan.
Koreksi Anda