Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang MANAJEMEN KRISIS SIBER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persiapan penyelenggaraan Manajemen Krisis Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi: a. penyusunan rencana kontingensi Krisis Siber; dan b. simulasi rencana kontingensi Krisis Siber.
Koreksi Anda