Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang MANAJEMEN KRISIS SIBER
Teks Saat Ini
Persiapan penyelenggaraan Manajemen Krisis Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi:
a. penyusunan rencana kontingensi Krisis Siber; dan
b. simulasi rencana kontingensi Krisis Siber.
Koreksi Anda
