Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang MANAJEMEN KRISIS SIBER
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Badan ini meliputi: a. persiapan penyelenggaraan Manajemen Krisis Siber; dan b. penyelenggaraan Manajemen Krisis Siber.
Koreksi Anda
Ruang lingkup Peraturan Badan ini meliputi: a. persiapan penyelenggaraan Manajemen Krisis Siber; dan b. penyelenggaraan Manajemen Krisis Siber.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran