Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENULISAN DAN PENILAIAN KARYA TULIS/KARYA ILMIAH JABATAN FUNGSIONAL MANGGALA INFORMATIKA
Teks Saat Ini
(1) Tata cara penilaian Karya Tulis/Karya Ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi:
a. verifikasi; dan
b. pengujian.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan pemeriksaan terhadap pemenuhan kelengkapan bukti fisik Karya Tulis/Karya Ilmiah.
(3) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk menentukan terpenuhi atau tidak terpenuhinya tolok ukur yang menjadi dasar pemberian nilai angka kredit.
Koreksi Anda
