Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENULISAN DAN PENILAIAN KARYA TULIS/KARYA ILMIAH JABATAN FUNGSIONAL MANGGALA INFORMATIKA
Teks Saat Ini
Penyajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f dibedakan berdasarkan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang dipublikasikan dan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang tidak dipublikasikan.
Koreksi Anda
