Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENULISAN DAN PENILAIAN KARYA TULIS/KARYA ILMIAH JABATAN FUNGSIONAL MANGGALA INFORMATIKA
Teks Saat Ini
Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d ditentukan berdasarkan bentuk Karya Tulis/Karya Ilmiah.
a. menjunjung tinggi orisinalitas, hak cipta, kebenaran, dan manfaat;
b. bertanggung jawab terhadap proses, hasil, pengembangan, dan/atau pengkajian ulang;
c. memberikan pengakuan atas data dan hasil olah data, rujukan, serta seluruh sumber acuan yang digunakan;
d. bertanggung jawab terhadap keakuratan data dan segala kontribusinya; dan
e. tidak melakukan pelanggaran ilmiah.
Koreksi Anda
