Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENULISAN DAN PENILAIAN KARYA TULIS/KARYA ILMIAH JABATAN FUNGSIONAL MANGGALA INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d ditentukan berdasarkan bentuk Karya Tulis/Karya Ilmiah. a. menjunjung tinggi orisinalitas, hak cipta, kebenaran, dan manfaat; b. bertanggung jawab terhadap proses, hasil, pengembangan, dan/atau pengkajian ulang; c. memberikan pengakuan atas data dan hasil olah data, rujukan, serta seluruh sumber acuan yang digunakan; d. bertanggung jawab terhadap keakuratan data dan segala kontribusinya; dan e. tidak melakukan pelanggaran ilmiah.
Koreksi Anda