Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENULISAN DAN PENILAIAN KARYA TULIS/KARYA ILMIAH JABATAN FUNGSIONAL SANDIMAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku:
a. semua Karya Tulis/Karya Ilmiah Jabatan Fungsional Sandiman yang telah diterima oleh Tim Penilai, tetap dinilai berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Pembuatan dan Penilaian Karya Tulis/Karya Ilmiah Jabatan Fungsional Sandiman (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 126); dan
b. Karya Tulis/Karya Ilmiah yang sedang disusun oleh Sandiman wajib disesuaikan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
