Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENULISAN DAN PENILAIAN KARYA TULIS/KARYA ILMIAH JABATAN FUNGSIONAL SANDIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Penilai Teknis Karya Tulis/Karya Ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) bertugas memberikan: a. pertimbangan dan dasar yang memadai dalam mengesahkan Karya Tulis/Karya Ilmiah; dan b. saran atau pendapat dalam bentuk persentase nilai kepada Tim Penilai atas kualitas Karya Tulis/Karya Ilmiah, kompetensi penulis, dan keterlibatan Sandiman dalam penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang dicantumkan dalam formulir rekomendasi penilaian. (2) Format formulir rekomendasi penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda