Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENULISAN DAN PENILAIAN KARYA TULIS/KARYA ILMIAH JABATAN FUNGSIONAL SANDIMAN
Teks Saat Ini
Penyajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f dibedakan berdasarkan jenis Karya Tulis/Karya Ilmiah yang dipublikasikan dan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang tidak dipublikasikan.
Koreksi Anda
