Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENULISAN DAN PENILAIAN KARYA TULIS/KARYA ILMIAH JABATAN FUNGSIONAL SANDIMAN
Teks Saat Ini
(1) Penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah Sandiman harus memenuhi etika penulisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d.
(2) Etika penulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menjunjung tinggi orisinalitas, hak cipta, kebenaran, dan manfaat;
b. bertanggung jawab terhadap proses, hasil,
pengembangan, dan/atau pengkajian ulang;
c. memberikan pengakuan atas data dan hasil olah data, rujukan, serta seluruh sumber acuan yang digunakan;
d. bertanggung jawab terhadap keakuratan data dan segala kontribusinya; dan
e. tidak melakukan pelanggaran ilmiah.
Koreksi Anda
