Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENULISAN DAN PENILAIAN KARYA TULIS/KARYA ILMIAH JABATAN FUNGSIONAL SANDIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah Sandiman harus memenuhi etika penulisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d. (2) Etika penulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. menjunjung tinggi orisinalitas, hak cipta, kebenaran, dan manfaat; b. bertanggung jawab terhadap proses, hasil, pengembangan, dan/atau pengkajian ulang; c. memberikan pengakuan atas data dan hasil olah data, rujukan, serta seluruh sumber acuan yang digunakan; d. bertanggung jawab terhadap keakuratan data dan segala kontribusinya; dan e. tidak melakukan pelanggaran ilmiah.
Koreksi Anda