Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENULISAN DAN PENILAIAN KARYA TULIS/KARYA ILMIAH JABATAN FUNGSIONAL SANDIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bentuk Karya Tulis/Karya Ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi: a. jurnal; b. buku; c. naskah; dan/atau d. artikel.
Koreksi Anda