Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENULISAN DAN PENILAIAN KARYA TULIS/KARYA ILMIAH JABATAN FUNGSIONAL SANDIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenis Karya Tulis/Karya Ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi: a. hasil penelitian/pengkajian/survei/evaluasi di bidang keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian yang dipublikasikan; b. hasil penelitian/pengkajian/survei/evaluasi di bidang keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian yang tidak dipublikasikan; c. tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri di bidang keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian yang dipublikasikan; d. tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri di bidang keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian yang tidak dipublikasikan; e. prasaran berupa tinjauan, gagasan, dan/atau ulasan ilmiah dalam pertemuan ilmiah; dan f. artikel di bidang keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian yang dipublikasikan.
Koreksi Anda