Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL SANDIMAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan Badan ini berlaku, PNS yang telah diangkat ke dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing berdasarkan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Sandiman melalui Inpassing (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 625), dinyatakan tetap berlaku. (2) PNS yang sedang dalam proses pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Sandiman melalui Penyesuaian/Inpassing sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, diselesaikan dengan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Sandiman melalui Inpassing (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 625).
Koreksi Anda