Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL SANDIMAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hasil pelaksanaan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Sandiman melalui Penyesuaian/Inpassing dilaporkan kepada: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dalam bentuk rekapitulasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan b. Kepala Badan Kepegawaian Negara dan/atau Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara dalam bentuk rekapitulasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini, dan surat keputusan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Sandiman melalui Penyesuaian/Inpassing.
Koreksi Anda