Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL SANDIMAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
Teks Saat Ini
(1) Usulan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (6) disampaikan oleh Tim Penilai kepada Kepala Badan Siber dan Sandi Negara sebagai bahan untuk pembuatan surat rekomendasi dan penetapan angka kredit kumulatif.
(2) Kepala Badan Siber dan Sandi Negara menyampaikan surat rekomendasi dan penetapan angka kredit kumulatif bagi peserta Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing yang direkomendasikan sebagaimana dimaksud ayat
(1) kepada Instansi Pemerintah.
(3) Surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Badan Siber dan Sandi Negara paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan Uji Kompetensi.
(4) Surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal ditetapkan.
(5) Penetapan angka kredit kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Sandiman melalui Penyesuaian/Inpassing.
(6) Angka kredit kumulatif Penyesuaian/Inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran VIII dan Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(7) Badan Siber dan Sandi Negara menyampaikan surat pemberitahuan bagi Peserta Uji Kompetensi yang tidak mendapatkan rekomendasi kepada Instansi Pemerintah.
Koreksi Anda
