Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL SANDIMAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilaksanakan di Badan Siber dan Sandi Negara. (2) Materi Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan kompetensi inti pada standar kompetensi kerja Jabatan Fungsional Sandiman pada masing- masing jenjang jabatan. (3) Metode Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. penilaian portofolio; b. tes tertulis; dan/atau c. wawancara. (4) Nilai kelulusan Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing paling rendah bernilai 70 (tujuh puluh). (5) Penilaian hasil Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing dilakukan oleh Tim Penilai. (6) Hasil Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing berupa usulan rekomendasi. (7) Pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa Penyesuaian/Inpassing berakhir. (8) Dalam hal kebutuhan Jabatan Fungsional Sandiman melalui Penyesuaian/Inpassing belum ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara, Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing dapat tetap dilaksanakan.
Koreksi Anda