Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL SANDIMAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
Teks Saat Ini
(1) Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilaksanakan di Badan Siber dan Sandi Negara.
(2) Materi Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun berdasarkan kompetensi inti pada standar kompetensi kerja Jabatan Fungsional Sandiman pada masing- masing jenjang jabatan.
(3) Metode Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. penilaian portofolio;
b. tes tertulis; dan/atau
c. wawancara.
(4) Nilai kelulusan Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing paling rendah bernilai 70 (tujuh puluh).
(5) Penilaian hasil Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing dilakukan oleh Tim Penilai.
(6) Hasil Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing berupa usulan rekomendasi.
(7) Pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa Penyesuaian/Inpassing berakhir.
(8) Dalam hal kebutuhan Jabatan Fungsional Sandiman melalui Penyesuaian/Inpassing belum ditetapkan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara, Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing dapat tetap dilaksanakan.
Koreksi Anda
