Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL SANDIMAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
Teks Saat Ini
PNS yang berkasnya telah terverifikasi dan tervalidasi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dilakukan pemanggilan peserta oleh Tim Penilai untuk mengikuti Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing.
Koreksi Anda
