Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL SANDIMAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PNS yang berkasnya telah terverifikasi dan tervalidasi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dilakukan pemanggilan peserta oleh Tim Penilai untuk mengikuti Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing.
Koreksi Anda