Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL SANDIMAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Siber dan Sandi Negara. (2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. memverifikasi dan memvalidasi usulan penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Sandiman; b. memverifikasi dan memvalidasi berkas administrasi Penyesuaian/Inpassing; c. melaksanakan Uji Kompetensi Penyesuaian/ Inpassing; d. menilai hasil Uji Kompetensi Penyesuaian/ Inpassing; dan e. menyampaikan usulan rekomendasi kepada Kepala Badan Siber dan Sandi Negara. (3) Susunan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah ganjil, terdiri atas: a. ketua; b. wakil ketua; c. sekretaris; dan d. anggota. (4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang tugas dan fungsinya di bidang pemantauan dan pengendalian. (5) Wakil ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang tugas dan fungsinya di bidang pengendalian sumber daya manusia. (6) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dijabat oleh pejabat administrator yang tugas dan fungsinya di bidang program dan fasilitasi sertifikasi sumber daya manusia. (7) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibantu oleh sekretariat. (8) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) melakukan verifikasi dan validasi berkas usulan calon peserta Penyesuaian/Inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a. (9) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d paling sedikit terdiri atas: a. 1 (satu) orang asesor kompetensi; dan b. 2 (dua) orang pejabat struktural dan/atau Sandiman.
Koreksi Anda