Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL SANDIMAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
Teks Saat Ini
(1) Pejabat yang Berwenang pada Instansi Pemerintah menyampaikan:
a. usulan Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Sandiman;
b. daftar nama PNS yang diusulkan; dan
c. berkas administrasi, kepada Kepala Badan Siber dan Sandi Negara selaku kepala instansi pembina Jabatan Fungsional Sandiman melalui pejabat pimpinan tinggi madya yang tugas dan fungsinya di bidang pembinaan jabatan fungsional untuk dilakukan verifikasi dan validasi oleh Tim Penilai dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(2) Format penyampaian usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Berkas administrasi PNS yang diusulkan Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Sandiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. surat rekomendasi pimpinan sebagaimana yang tercantum pada Lampiran II yang menyatakan:
1. telah menjalankan tugas di bidang yang menjadi tugas Jabatan Fungsional Sandiman paling kurang 2 (dua) tahun;
2. tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat pada masa Penyesuaian/Inpassing; dan
3. tidak sedang menjalani tugas belajar.
b. daftar riwayat hidup singkat dibuat sesuai dengan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam
Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
c. fotokopi ijazah D-3 (Diploma-Tiga), D-4 (Diploma- Empat) Sekolah Tinggi Sandi Negara, sarjana, pascasarjana, atau doktor;
d. fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan PNS yang telah dilegalisasi oleh Pejabat yang Berwenang;
e. fotokopi Surat Keputusan kenaikan pangkat terakhir yang dilegalisasi oleh Pejabat yang Berwenang;
f. fotokopi penilaian prestasi kerja pegawai paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir yang ditandatangani oleh Pejabat yang Berwenang;
g. surat pernyataan tidak rangkap jabatan, dibuat sesuai dengan contoh formulir tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
h. surat pernyataan bersedia mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Sandiman, dibuat sesuai dengan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
i. surat pernyataan komitmen melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Sandiman, dibuat sesuai dengan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan
j. surat pernyataan tersedianya formasi Jabatan Fungsional Sandiman yang akan diduduki dan ditandatangani oleh pejabat yang membidangi kepegawaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
