Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL SANDIMAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing didasarkan pada penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Sandiman dan peta jabatan pada Instansi Pemerintah yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. (2) Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Sandiman berdasarkan peta jabatan dan ketentuan peraturan perundangan. (3) Penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Sandiman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pejabat yang Berwenang di Instansi Pemerintah kepada Kepala Badan Siber dan Sandi Negara selaku kepala instansi pembina Jabatan Fungsional Sandiman c.q. pejabat pimpinan tinggi madya yang tugas dan fungsinya di bidang pembinaan jabatan fungsional untuk dilakukan verifikasi dan validasi.
Koreksi Anda