Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL SANDIMAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
Teks Saat Ini
(1) PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Sandiman melalui Penyesuaian/Inpassing harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Jabatan Fungsional Sandiman kategori keterampilan
1. berijazah paling rendah D-3 (Diploma-Tiga) atau setara;
2. pangkat paling rendah Pengatur, golongan ruang II/c sesuai dengan persyaratan kepangkatan dari jabatan yang akan diduduki;
3. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Jabatan Fungsional Sandiman yang akan diduduki paling sedikit 2 (dua) tahun secara kumulatif;
4. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi di bidang Jabatan Fungsional Sandiman yang akan diduduki.
5. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
6. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Sandiman;
7. tidak sedang menjalankan tugas belajar;
8. tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat; dan
9. tidak sedang menjalankan cuti diluar tanggungan negara.
b. Jabatan Fungsional Sandiman kategori keahlian
1. berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat);
2. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a sesuai dengan persyaratan kepangkatan dari jabatan yang akan diduduki;
3. memiliki pengalaman dalam melaksanakan tugas di bidang Jabatan Fungsional Sandiman yang akan diduduki paling sedikit 2 (dua) tahun secara kumulatif;
4. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi di bidang Jabatan Fungsional Sandiman yang akan diduduki;
5. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
6. berusia paling tinggi:
a) 56 (lima puluh enam) tahun bagi yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Sandiman jenjang Ahli Pertama dan Ahli Muda; dan b) 58 (lima puluh delapan) tahun bagi yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Sandiman jenjang Ahli Madya.
7. tidak sedang menjalankan tugas belajar;
8. tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat; dan
9. tidak sedang menjalankan cuti diluar tanggungan negara.
(2) Pengalaman dalam melaksanakan tugas di bidang Jabatan Fungsional Sandiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3 dan huruf b angka 3, dibuktikan dengan surat rekomendasi yang ditandatangani oleh pejabat pimpinan tinggi pratama pada unit kerjanya.
Koreksi Anda
