Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL SANDIMAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyesuaian/Inpassing ke dalam Jabatan Fungsional Sandiman pada Instansi Pemerintah, ditujukan bagi: a. PNS yang telah dan/atau masih menjalankan tugas di bidang yang menjadi tugas Jabatan Fungsional Sandiman. b. PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional Sandiman dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan c. pejabat pimpinan tinggi, administrator dan pengawas yang memiliki kesesuaian atau keterkaitan antara bidang tugas jabatan dengan Jabatan Fungsional Sandiman yang akan diduduki. (2) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Sandiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Sandiman kategori keterampilan dan Jabatan Fungsional jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya.
Koreksi Anda