Pasal 1
(1) Balai Sertifikasi Elektronik yang selanjutnya disebut BSrE merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi Bidang Proteksi.
(2) BSrE dipimpin oleh Kepala.