Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Keamanan Siber dan Sandi
Teks Saat Ini
Kepala Badan melakukan pembinaan dan pengendalian atas penerapan SKKNI bidang keamanan siber dan sandi.
Koreksi Anda
