Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Keamanan Siber dan Sandi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberi kerja mempekerjakan Tenaga Kerja yang memenuhi dan memiliki sertifikat kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda