Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Keamanan Siber dan Sandi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
SKKNI bidang keamanan siber dan sandi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) menjadi acuan bagi penyelenggara pendidikan dan pelatihan profesi, uji kompetensi, dan sertifikasi dalam melaksanakan: a. pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi; dan b. sertifikasi kompetensi, di bidang keamanan siber dan sandi.
Koreksi Anda