Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Keamanan Siber dan Sandi
Teks Saat Ini
SKKNI bidang keamanan siber dan sandi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) menjadi acuan bagi penyelenggara pendidikan dan pelatihan profesi, uji kompetensi, dan sertifikasi dalam melaksanakan:
a. pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi; dan
b. sertifikasi kompetensi, di bidang keamanan siber dan sandi.
Koreksi Anda
