Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Perkawinan dan Perceraian Pegawai Badan Siber dan Sandi Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai yang melakukan Perceraian wajib melaporkan putusan Perceraian kepada Pejabat Pembina Kepegawaian melalui Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pembinaan sumber daya manusia paling lambat 1 (satu) bulan setelah putusan Perceraian dengan melampirkan salinan putusan Perceraian.
Koreksi Anda