Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Perkawinan dan Perceraian Pegawai Badan Siber dan Sandi Negara
Teks Saat Ini
Pegawai yang melakukan Perceraian wajib melaporkan putusan Perceraian kepada Pejabat Pembina Kepegawaian melalui Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pembinaan sumber daya manusia paling lambat 1 (satu) bulan setelah putusan Perceraian dengan melampirkan salinan putusan Perceraian.
Koreksi Anda
