Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Perkawinan dan Perceraian Pegawai Badan Siber dan Sandi Negara
Teks Saat Ini
(1) Keputusan atas permohonan izin Perceraian ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak permohonan izin diterima oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pembinaan sumber daya manusia.
(2) Keputusan atas permohonan izin Perceraian harus mempertimbangkan:
a. alasan yang disampaikan oleh Pegawai yang bersangkutan; dan
b. Pertimbangan tertulis dari atasan langsung Pegawai yang bersangkutan.
(3) Dalam hal pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipandang kurang menyakinkan, Pejabat Pembina Kepegawaian melalui atasan langsung dapat meminta keterangan tambahan dari istri atau suami Pegawai yang mengajukan permintaan izin atau dari pihak lain.
(4) Sebelum mengambil keputusan sebagaimana dimaksud ayat (1), Pejabat Pembina Kepegawaian melalui atasan langsung melakukan upaya merukunkan kembali suami- istri dengan cara memanggil mereka secara langsung untuk diberi nasehat.
(5) Apabila dalam waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikeluarkan keputusan atas permohonan izin Perceraian, permohonan izin tersebut dianggap dikabulkan.
Koreksi Anda
