Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Perkawinan dan Perceraian Pegawai Badan Siber dan Sandi Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Pembina Kepegawaian melalui atasan langsung melakukan upaya merukunkan kembali suami-istri dengan cara memanggil mereka secara langsung untuk diberi nasihat. (2) Atasan langsung wajib menyampaikan pertimbangan tertulis atas permohonan izin Perceraian kepada Pejabat Pembina Kepegawaian melalui saluran hierarki dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal diterimanya permohonan izin.
Koreksi Anda