Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Perkawinan dan Perceraian Pegawai Badan Siber dan Sandi Negara
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Pembina Kepegawaian dapat melimpahkan kewenangan menyetujui atau menolak permohonan pegawai sebagai penggugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pembinaan sumber daya manusia.
(2) Format surat keterangan pemberian izin melakukan Perceraian sebagai penggugat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
