Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa yang Bersifat Rahasia di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPK menyerahkan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 kepada PA atau KPA. (2) Serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara.
Koreksi Anda