Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa yang Bersifat Rahasia di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat rahasia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dilakukan oleh para pihak sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam kontrak.
(2) Pelaksanaan kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. reviu laporan hasil pemilihan Penyedia;
b. penetapan surat penunjukan Penyedia;
c. rapat persiapan penandatanganan kontrak;
d. penandatanganan kontrak;
e. penyerahan lokasi kerja dan personel;
f. surat perintah mulai kerja atau surat perintah pengiriman;
g. pemberian uang muka;
h. penyusunan program mutu;
i. rapat persiapan pelaksanaan kontrak;
j. mobilisasi;
k. pemeriksaan bersama;
l. pengendalian kontrak;
m. pembayaran prestasi pekerjaan;
n. perubahan kontrak;
o. keadaan kahar;
p. penghentian kontrak atau berakhirnya kontrak;
q. pemutusan kontrak;
r. pemberian kesempatan; dan/atau
s. denda dan ganti rugi.
(3) Dalam hal diperlukan pelaksanaan kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditambahkan:
a. inspeksi pabrikasi; dan
b. penyesuaian harga.
(4) Pelaksanaan kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
