Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa yang Bersifat Rahasia di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara
Teks Saat Ini
(1) Daftar Pelaku Usaha terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) merupakan daftar yang berisi Pelaku Usaha yang telah terkualifikasi dan telah
memenuhi syarat atau ketentuan peraturan perundang- undangan untuk menjalankan kegiatan usaha dan memiliki kemampuan serta pengalaman untuk menyediakan barang/jasa.
(2) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha, berupa akta, izin usaha, dan dokumen legalitas lainnya;
b. memiliki pengalaman sesuai bidang usaha dan kompetensinya yang dibuktikan dengan dokumen perikatan yang sah secara hukum;
c. memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan, dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan Barang/Jasa; dan
d. bersedia menandatangani surat pernyataan menjaga kerahasiaan seluruh proses dan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa.
(3) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengisi dan menyerahkan dokumen persyaratan beserta kelengkapannya kepada UKPBJ.
(4) UKPBJ melakukan evaluasi dan klarifikasi dokumen persyaratan.
(5) Hasil evaluasi dan klarifikasi dokumen persyaratan menjadi dasar pengajuan usulan daftar Pelaku Usaha terpilih untuk ditetapkan oleh PA.
(6) PA dapat melimpahkan kewenangan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (5) kepada KPA.
(7) Pelaku Usaha dikeluarkan dari daftar Pelaku Usaha terpilih, jika:
a. terbukti melanggar kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d; atau
b. masuk dalam sanksi daftar hitam.
Koreksi Anda
