Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa yang Bersifat Rahasia di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat rahasia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilakukan oleh PPK dengan menyampaikan permintaan pemilihan Penyedia kepada: a. Pejabat Pengadaan untuk Penunjukan Langsung pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan pengadaan jasa konsultansi yang bernilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); atau b. UKPBJ untuk Penunjukan Langsung pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling sedikit diatas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan pengadaan jasa konsultansi yang bernilai paling sedikit diatas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (2) Kepala UKPBJ MENETAPKAN Pokja Pemilihan. (3) Pokja Pemilihan atau Pejabat Pengadaan melakukan persiapan pemilihan melalui Penyedia meliputi: a. reviu dokumen persiapan pengadaan; b. penetapan metode pemilihan Penyedia; c. penetapan metode kualifikasi; d. penetapan persyaratan Penyedia; e. penetapan metode evaluasi penawaran; f. penetapan metode penyampaian dokumen penawaran; g. penyusunan dan MENETAPKAN jadwal pemilihan; dan h. penyusunan dokumen pemilihan. (4) Pokja Pemilihan atau Pejabat Pengadaan mengundang dan menyampaikan dokumen kualifikasi untuk Penunjukan Langsung kepada Pelaku Usaha yang terdaftar dalam daftar Pelaku Usaha terpilih. (5) Dalam hal mengundang Pelaku Usaha yang terdaftar dalam daftar Pelaku Usaha terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pokja Pemilihan atau Pejabat Pengadaan dapat meminta atau menerima rekomendasi dari unit kerja pengusul atau PPK. (6) Pelaksanaan pemilihan Penyedia oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda