Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa yang Bersifat Rahasia di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara
Teks Saat Ini
(1) Persiapan Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat rahasia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilaksanakan oleh PPK dengan kegiatan:
a. penetapan spesifikasi teknis/kerangka acuan kerja;
b. penetapan harga perkiraan sendiri;
c. penetapan rancangan kontrak; dan
d. penetapan uang muka, jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, jaminan pemeliharaan, sertifikat garansi, rencana waktu penggunaan barang/jasa, dan/atau penyesuaian harga.
(2) PPK dalam penyusunan spesifikasi teknis atau kerangka acuan kerja dan rancangan kontrak untuk Penunjukan
Langsung dapat dilakukan bersama calon Penyedia yang akan ditunjuk.
(3) PPK MENETAPKAN dokumen rencana pelaksanaan pengadaan yang merupakan pengesahan atas keluaran PPK dalam tahap persiapan.
Koreksi Anda
