Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa yang Bersifat Rahasia di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat rahasia dilaksanakan melalui tahapan: a. perencanaan Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat rahasia; b. persiapan Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat rahasia; c. pemilihan Penyedia Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat rahasia; d. pelaksanaan kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat rahasia; dan e. serah terima hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat rahasia.
Koreksi Anda