Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa yang Bersifat Rahasia di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Barang/jasa yang bersifat rahasia di lingkungan Badan merupakan barang/jasa yang digunakan untuk mengidentifikasi, mendeteksi, memproteksi, menanggulangi, memulihkan, dan memantau insiden keamanan siber dan sandi nasional serta krisis siber nasional. (2) Barang/jasa yang bersifat rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. alat utama perangkat keamanan siber dan sandi; yang meliputi: 1. alat monitoring keamanan siber; 2. alat forensik digital; 3. perangkat pelacak mata uang kripto; 4. perangkat penelusuran insiden/kejahatan siber; 5. alat cyber influencer; 6. alat pemroses dan pemproteksi data; 7. perangkat strategic spreader system; 8. perangkat monitoring dan analisis sinyal; 9. perangkat proteksi dan perlindungan data; 10. perangkat komunikasi sandi; dan/atau 11. super komputer; b. alat pendukung perangkat keamanan siber dan sandi; yang meliputi: 1. alat komunikasi dan navigasi; 2. counter surveillance; 3. peralatan simulator atau laboratorium; dan/atau 4. kendaraan khusus; c. suku cadang perangkat keamanan siber dan sandi; yang meliputi: 1. suku cadang alat utama; dan/atau 2. suku cadang alat pendukung; d. jasa instalasi dan konfigurasi perangkat keamanan siber dan sandi; dan e. barang/jasa lain yang ditetapkan oleh Kepala Badan. (3) Kepala unit kerja di lingkungan Badan berdasarkan barang/jasa yang bersifat rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengusulkan penetapan barang/jasa yang bersifat rahasia kepada PA yang disertai dengan dokumen kajian teknis kerahasiaan barang/jasa. (4) PA MENETAPKAN barang/jasa yang bersifat rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) PA dapat melimpahkan kewenangan penetapan barang/jasa yang bersifat rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada KPA.
Koreksi Anda