SUSUNAN ORGANISASI
(1) Susunan organisasi Poltek SSN terdiri atas:
a. Direktur dan Wakil Direktur;
b. Senat;
c. Dewan Penyantun;
d. Satuan Pengawas Internal;
e. Bagian;
f. Jurusan;
g. Pusat;
h. Unit Penunjang; dan
i. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Struktur organisasi Poltek SSN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a merupakan dosen yang diberi tugas tambahan memimpin Poltek SSN.
Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan dan pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta membina sivitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan.
(1) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(2) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. Wakil Direktur Bidang Akademik yang selanjutnya disebut Wakil Direktur I;
b. Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Umum yang selanjutnya disebut Wakil Direktur II; dan
c. Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan yang selanjutnya disebut Wakil Direktur III.
(1) Wakil Direktur I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a merupakan dosen yang diberikan tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Wakil Direktur II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b merupakan dosen yang diberikan tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang keuangan dan umum.
(3) Wakil Direktur III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c merupakan dosen yang diberikan tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang kemahasiswaan, alumni dan pengasuhan.
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b merupakan unsur yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta Poltek SSN.
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c merupakan unsur yang memberikan pertimbangan nonakademik dan membantu pengembangan Poltek SSN.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta Poltek SSN.
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d merupakan unsur yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Direktur.
(2) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Satuan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Kepala Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pelaksana atau pejabat fungsional yang mengoordinasikan kegiatan di dalam Satuan Pengawas Internal.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta Poltek SSN.
(1) Bagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e merupakan unsur pelaksana administrasi Poltek SSN yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan
administratif kepada seluruh unsur di lingkungan Poltek SSN.
(2) Bagian dipimpin oleh Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
Bagian sebagaimana dimaksud Pasal 12 terdiri atas:
a. Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama; dan
b. Bagian Keuangan dan Umum.
Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi akademik, administrasi kemahasiswaan, kealumnian, kerja sama, hukum dan hubungan masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pelaksanaan program perkuliahan dan administrasi akademik;
b. penyiapan bahan pelaksanaan pengelolaan data mahasiswa dan alumni, seleksi, ujian, upacara kependidikan, dan administrasi praktik kerja lapangan;
dan
c. penyiapan bahan pelaksanaan kerja sama, hukum, dan hubungan masyarakat.
Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan dan Kerja Sama terdiri atas:
a. Subbagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan;
dan
b. Subbagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat.
(1) Subbagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan program perkuliahan, administrasi akademik, pengelolaan data mahasiswa dan alumni, seleksi, ujian, upacara kependidikan, dan administrasi praktik kerja lapangan.
(2) Subbagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kerja sama, hukum, dan hubungan masyarakat.
Bagian Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan perencanaan, keuangan, organisasi, sumber daya manusia, tata usaha, pengelolaan aset, dan rumah tangga.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan dokumen perencanaan program dan anggaran, urusan perbendaharaan, dan penyusunan laporan keuangan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan urusan tata usaha, penataan organisasi, tata laksana, dan sumber daya manusia; dan
c. penyiapan bahan pelaksanaan pengelolaan aset dan rumah tangga.
Bagian Keuangan dan Umum terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan dan Keuangan;
b. Subbagian Organisasi, Sumber Daya Manusia, dan Tata Usaha; dan
c. Subbagian Pengelolaan Aset dan Rumah Tangga.
(1) Subbagian Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dokumen perencanaan program dan anggaran, urusan perbendaharaan, dan penyusunan laporan keuangan.
(2) Subbagian Organisasi, Sumber Daya Manusia, dan Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan tata usaha, penataan organisasi, tata laksana, dan sumber daya manusia.
(3) Subbagian Pengelolaan Aset dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pengelolaan aset dan rumah tangga.
Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f merupakan unsur pelaksana pendidikan.
Jurusan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan vokasi dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi serta pengelolaan sumber daya pendukung program studi.
Jurusan terdiri atas:
a. Ketua Jurusan;
b. Sekretaris Jurusan;
c. Program Studi; dan
d. Laboratorium.
(1) Ketua Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(2) Ketua Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dosen yang diberikan tugas tambahan.
Sekretaris Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b membantu Ketua Jurusan dalam melaksanakan tugas.
(1) Program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c merupakan kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan vokasi.
(2) Dalam penyelenggaraan program studi, Direktur dapat menunjuk seorang dosen sebagai Ketua Program Studi.
Program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat dan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
(1) Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d merupakan sarana penunjang Jurusan dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan keperluan program studi yang bersangkutan dan sumber daya dasar untuk pengembangan ilmu dan pendidikan.
(2) Laboratorium dipimpin oleh Koordinator Laboratorium.
(3) Koordinator Laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pejabat fungsional yang keahliannya
telah memenuhi persyaratan sesuai dengan cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
Penentuan Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan dari Senat.
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g merupakan unsur pelaksana akademik atau unsur pendukung.
(2) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Kepala Pusat dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Sekretaris Pusat.
Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 terdiri atas:
a. Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
dan
b. Pusat Penjaminan Mutu.
Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
b. pelaksanaan penelitian ilmiah murni dan terapan;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. koordinasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
e. pelaksanaan penyebarluasan dan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
f. pelaksanaan kerja sama di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
g. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
h. pelaksanaan urusan administrasi Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
Pusat Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penjaminan mutu.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Pusat Penjaminan Mutu menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Pusat Penjaminan Mutu;
b. pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu akademik;
c. koordinasi dan pelaksanaan kegiatan pengembangan pendidikan;
d. pelaksanaan penjaminan mutu akademik;
e. pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu akademik;
f. pemantauan dan evaluasi pengembangan pendidikan dan penjaminan mutu akademik; dan
g. pelaksanaan urusan administrasi Pusat Penjaminan Mutu.
(1) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf h merupakan unsur penunjang penyelenggaraan kegiatan tridharma perguruan tinggi.
(2) Unit Penunjang dipimpin oleh Kepala Unit yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Kepala Unit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pelaksana atau pejabat fungsional yang mengoordinasikan kegiatan di dalam Unit Penunjang.
Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 terdiri atas:
a. Unit Perpustakaan;
b. Unit Bahasa;
c. Unit Teknologi Informasi;
d. Unit Laboratorium Terpadu; dan
e. Unit Pengasuhan, Mental, dan Kedisiplinan.
(1) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a bertugas melakukan pengelolaan perpustakaan.
(2) Unit Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b bertugas melakukan pengelolaan layanan peningkatan kemampuan berbahasa.
(3) Unit Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf c bertugas melakukan pengelolaan infrastruktur teknologi informasi, sistem informasi dan layanan teknologi Informasi.
(4) Unit Laboratorium Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf d bertugas melakukan pengelolaan layanan laboratorium dan pengelolaan gedung laboratorium.
(5) Unit Pengasuhan Mental dan Kedisiplinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf e bertugas melalukan pendidikan pengasuhan, mental dan kedisiplinan.
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf i mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf i terdiri atas dosen, pranata laboratorium pendidikan, pustakawan, pranata komputer, arsiparis dan jabatan fungsional lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan.
(2) Jumlah pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan beban kerja.
(3) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Kelompok Jabatan Fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.