Pasal 1
(1) Untuk melaksanakan pelayanan informasi publik Badan Siber dan Sandi Negara dibentuk organisasi pengelola informasi dan dokumentasi yang ditetapkan oleh Kepala Badan Siber dan Sandi Negara.
(2) Organisasi pengelola informasi dan dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ad-hoc.