Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Algoritma Kriptografi Indonesia dan Penilaian Kesesuaian Keamanan Modul Kriptografi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara nomor 9 tahun 2010 tentang Pedoman Sertifikasi Peralatan Sandi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 185) dan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara nomor 5 tahun 2014 tentang Standar Algoritma Kriptografi pada Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1862), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda