Koreksi Pasal 32
PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Algoritma Kriptografi Indonesia dan Penilaian Kesesuaian Keamanan Modul Kriptografi
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku:
a. permohonan sertifikasi yang sedang diproses tetap dilaksanakan berdasarkan skema yang diacu dalam Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pedoman Sertifikasi Peralatan Sandi; dan
b. Sertifikat Keamanan Modul Kriptografi yang telah diterbitkan oleh LSPro, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu sertifikat.
Koreksi Anda
