Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Algoritma Kriptografi Indonesia dan Penilaian Kesesuaian Keamanan Modul Kriptografi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemohon yang memiliki hasil pengujian keamanan Modul Kriptografi yang merupakan teknologi pelindungan IIV yang diterbitkan oleh laboratorium pengujian negara lain yang telah terakreditasi untuk lingkup yang sesuai wajib mengajukan permohonan rekognisi kepada Badan. (2) Rekognisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan jika: a. badan Akreditasi telah menandatangani perjanjian saling pengakuan (mutual recognition arrangement) melalui kerja sama akreditasi internasional; b. negara memiliki perjanjian bilateral di bidang regulasi teknis dengan pemerintah Republik INDONESIA; atau c. negara memiliki perjanjian multilateral di bidang regulasi teknis dengan pemerintah Republik INDONESIA. (3) Badan melakukan rekognisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Koreksi Anda