Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Algoritma Kriptografi Indonesia dan Penilaian Kesesuaian Keamanan Modul Kriptografi
Teks Saat Ini
(1) Pelanggaran ketentuan persyaratan acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 oleh Pemohon yang telah mendapatkan Sertifikat Keamanan Modul Kriptografi serta Tanda SNI dan Tanda KMK dikenai sanksi berupa:
a. pembekuan Sertifikat Keamanan Modul Kriptografi;
b. pencabutan Sertifikat Keamanan Modul Kriptografi;
c. pencabutan surat persetujuan penggunaan Tanda SNI dan Tanda KMK;
d. menghentikan kegiatan perdagangan Modul Kriptografi yang merupakan teknologi pelindungan IIV; atau
e. menarik Modul Kriptografi yang merupakan teknologi pelindungan IIV dari peredaran.
(2) Pembekuan atau pencabutan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, dilakukan oleh LSPro berdasarkan rekomendasi Kepala Badan
(3) Pencabutan surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh Kepala Badan.
(4) Penghentian perdagangan dan penarikan Modul Kriptografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
