Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Algoritma Kriptografi Indonesia dan Penilaian Kesesuaian Keamanan Modul Kriptografi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan pemenuhan persyaratan acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilakukan oleh Badan melalui Deputi. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala dan/atau secara khusus terhadap Modul Kriptografi yang termasuk teknologi pelindungan IIV. (3) Pengawasan secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan minimal 1 (satu) kali dalam 24 (dua puluh empat) bulan setelah pengawasan sebelumnya. (4) Pengawasan secara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan jika terdapat pengaduan. (5) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan dapat berkoordinasi dengan kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau pemerintah daerah. (6) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan: a. pemeriksaan proses produksi; dan b. pemeriksaan mutu, melalui pengambilan sampel di lokasi produksi dan/atau di luar lokasi produksi yang dilakukan secara acak. (7) Sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diuji oleh laboratorium pengujian yang telah ditunjuk oleh Kepala Badan. (8) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Deputi kepada Kepala Badan.
Koreksi Anda