Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Algoritma Kriptografi Indonesia dan Penilaian Kesesuaian Keamanan Modul Kriptografi
Teks Saat Ini
LSPro dan laboratorium pengujian yang ditunjuk oleh Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 26 diawasi oleh Kepala Badan melalui Deputi.
Koreksi Anda
