Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Algoritma Kriptografi Indonesia dan Penilaian Kesesuaian Keamanan Modul Kriptografi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penunjukan laboratorium pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3), dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dalam rangka penunjukan laboratorium pengujian oleh Deputi. (2) Evaluasi dalam rangka penunjukan laboratorium pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. aspek legalitas kelembagaan; dan b. kemampuan untuk melakukan pengujian Modul Kriptografi yang relevan dengan persyaratan yang ditetapkan dalam SNI, berdasarkan pertimbangan: 1. sarana pengujian dan metode uji yang digunakan untuk pengujian Modul Kriptografi; dan 2. personel laboratorium pengujian dalam jumlah yang memadai untuk pengujian Modul Kriptografi. (3) Laboratorium pengujian yang ditunjuk Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup produk yang disertifikasi paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal penunjukan.
Koreksi Anda